>>>Rita Akhirnya Dihukum Gantung Sampai Mati
ita Krisdianti 28 yang ditahan oleh kepolisian diraja malaysia pada 10 juli 2013 lalu kini telah dijatuhi human mati semalam 30.05.2016 oleh Mahkamah tinggi George Town, Penang setelah menjalani 18 kali sidang .
Sebelumnya menurut pengakuan rita,dia adalah seorang pekerja yang di kirim oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun ke Hong Kong pada Januari 2013. Belum genap tiga bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agensi di Hong Kong yang selanjutnya menempatkannya ke Makau untuk menunggu keluarnya visa dan pekerjaan.
No comments:
Post a Comment